Actio Pauliana (Claw Back) Dalam Kepailitan

ACTIO PAULIANA (CLAW BACK) DALAM KEPAILITAN
Pengertian
Yang dimaksud dengan Actio Pauliana (claw-back atau annulment of preferential transfer) adalah:

Suatu upaya hukum untuk membatalkan transaksi yang dilakukan oleh debitur untuk kepentingan para krediturnya. Misalnya, menjual barang-barangnya sehingga barang tersebut tidak dapat lagi disita-dijaminkan oleh pihak kreditur.

Imran Nating (2004:90) mengemukakan bahwa Actio Pauliana adalah lembaga perlindungan hak kreditor, dari perbuatan debitor pailit yang merugikan para kreditor.

Perbuatan hukum debitor pailit yang dilakukan dalam waktu satu (1) tahun sebelum putusan pernyataan pailit, dimana perbuatan itu dimaksudkan untuk merugikan kreditor, dapat dimintakan pembatalan. Dan untuk hal ini, kurator adalah satu-satunya pihak yang dapat melakukan pembatalan tersebut.


KUHPerdata mengatur mengenai actio pauliana dalam Pasal 1341.

Namun UUK & PKPU mengatur actio pauliana secara lebih komprehensif mulai dari Pasal 41 – 49.

Sehubungan dengan actio pauliana ini, Pasal 41 UUK & PKPU menyebutkan bahwa untuk kepentingan harta pailit, dapat dimintakan pembatalan atas segala perbuatan hukum debitur yang telah dinyatakan pailit yang merugikan kepentingan kreditur yang dilakukan sebelum pernyataan pailit diucapkan.
Syarat Tindakan Actio Pauliana
Menurut Man S. Sastrawidjaya (2006:120), ada 5 syarat agar dapat dilakukan tindakan actio pauliana antara lain :
Debitor telah melakukan suatu perbuatan hukum
Perbuatan hukum tersebut bukan merupakan perbuatan yang diwajibkan
Perbuatan hukum tersebut merugikan kreditor
Debitor mengetahui bahwa perbuatan hukum dimaksud merugikan kreditornya
Pihak ketiga dengan siapa perbuatan hukum itu dilakukan mengetahui bahwa perbuatan hukum Debitor tersebut merugikan kreditor

Syarat-Syarat Actio Pauliana
Menurut UUK & PKPU, syarat actio pauliana sebagai berikut:

1. Dilakukan actio pauliana untuk kepentingan
        harta pailit.
2. Ada perbuatan hukum dari debitur.
3. Debitur tersebut telah dinyatakan pailit, jadi
        tidak cukup misalnya jika terhadap debitur
        tersebut hanya diberlakukan penundaan
        kewajiban membayar hutang.
4. Perbuatan hukum tersebut merugikan
        kepentingan kreditur.

5. Perbuatan hukum tersebut dilakukan sebelum
        pernyataan pailit dilakukan.
6. Kecuali dalam hal-hal berlaku pembuktian
        terbalik, dapat dibuktikan bahwa pada saat
        perbuatan hukum tersebut dilakukan, debitur
        tersebut mengetahui atau sepatutnya mengetahui
        bahwa perbuatan hukum tersebut akan
        mengakibatkan kerugian bagi kreditur.
7. Kecuali dalam hal-hal berlaku pembuktian
        terbalik, dapat dibuktikan bahwa pada saat
        perbuatan hukum tersebut dilakukan, pihak dengan
        siapa perbuatan hukum itu dilakukan mengetahui atau
        sepatutnya mengetahui bahwa perbuatan hukum
        tersebut akan mengakibatkan kerugian bagi kreditur.

8. Perbuatan hukum tersebut bukan perbuatan yang
        diwajibkan, yaitu tidak diwajibkan oleh perjanjian
        atau undang-undang seperti membayar pajak.

Sebagaimana disebutkan bahwa salah satu syarat sehingga actio pauliana dapat dilakukan adalah adanya suatu “perbuatan hukum” yang dilakukan oleh debitur.

Yang dimaksud dengan perbuatan hukum adalah setiap tindakan debitur yang mempunyai akibat hukum. Misalnya, debitur menjual melakukan hibah atas hartanya itu, baik perbuatan itu bersifat timbal balik (seperti jual beli) ataupun bersifat unilateral (seperti hibah atau waiver)

Dengan demikian ada 2 unsur yang mesti dipenuhi agar perbuatan tersebut dapat disebut sebagai perbuatan hukum yaitu:
1. Berbuat sesuatu
2. Mempunyai akibat hukum.

Melakukan sesuatu yang tidak mempunyai akibat hukum atau tidak melakukan sesuatu tetapi mempunyai akibat hukum tidak dianggap sebagai suatu perbuatan hukum sehingga tidak dikenakan actio pauliana.

Beberapa tindakan ini tidak dapat dibatalkan dengan actio pauliana karena tidak memenuhi elemen “suatu perbuatan hukum” :

1. Debitur memusnahkan asetnya.
2. Debitur menolak menerima sumbangan atau
        hibah.
3. Debitur tidak mengeksekusi (tidak
        memfinalkan) suatu kontrak yang sudah
        terlebih dahulu diperjanjikannya.

Persyaratan lain agar suatu perbuatan hukum dapat dibatalkan atas dasar doktrin actio pauliana adalah: bahwa perbuatan tersebut tidak wajib dilakukan (voluntarily undertaken), yaitu tidak adanya kewajiban hukum debitur atas dasar:
1. undang-undang yang berlaku.
2. kewajiban atas dasar adanya perjanjian.

Dengan demikian jika ada kewajiban yang dilakukan berdasarkan suatu bentuk perundang-undangan di bawah UU, misalnya atas dasar suatu Keppres sedangkan Keppres tsb tidak mempunyai cantolannya pada uu yang mana , hal tersebut bukanlah suatu kewajiban yang dapat menghalangi berlakunya diajukannya suatu actio pauliana.

Oleh karena itu membayar hutang juga tentunya bukan merupakan perbuatan yang tidak diwajibkan, karena itu tidak dapat dibatalkan dengan mekanisme actio pauliana, tetapi dapat dibatalkan lewat pasal lain dalam UUK.

Jika debitur telah melakukan pembayaran atas hutangnya kepada kreditur tertentu sebelum putusan pailit dijatuhkan, sesungguhnya ini merupakan suatu perbuatan yang diwajibkan, pembayaran hutang tersebut masih dapat dibatalkan jika:



1. Apabila dapat dibuktikan bahwa si
       penerima pembayaran mengetahui
       bahwa pada saat dibayarnya hutang
       tersebut oleh debitur, kepada debitur
       tersebut telah dimintakan pernyataan
       pailit atau pelaporan untuk itu sudah
       dimintakan.

2. Apabila pembayaran hutang tersebut akibat
        kolusi antara kreditur & debitur yang dapat
        memberikan keuntungan kepada debitur
        tersebut melebihi dari kreditur-kreditur
        lain (Pasal 46 UUK).

Tindakan yang dianggap tidak diwajibkan sehingga dapat dimintakan pembatalannya dengan berdasarkan actio pauliana (ditemukan dalam doktrin-doktrin hukum Belanda) adalah:

1. Memberikan jaminan kepada
       kreditur yang tidak diharuskan.
2. Membayar hutang yang belum jatuh
       tempo.

3. Menjual barang-barang kepada
       krediturnya diikuti dengan
       kompensasi (set off) terhadap
       harga barang tersebut.
4. Membayar hutang (sudah jatuh
       tempo atau belum) tidak secara
       tunai, misalnya dibayar dengan
       barang.

Selain itu syarat lain agar suatu actio pauliana dapat diajukan adalah bahwa perbuatan hukum tersebut merugikan (prejudice).

Perbuatan yang merugikan kreditur antara lain:

1. Penjualan barang yang harganya di
       bawah harga pasar.
2. Pemberian suatu barang sebagai hibah
       atau hadiah.

3. Melakukan sesuatu yang dapat
       menambah kewajiban atau beban
       kepada harta pailit. Misalnya
       memberikan garansi (oleh anak
       perusahaan) kepada hutang yang
       diambil oleh perusahaan holding.
4. Melakukan sesuatu yang dapat
       menyebabkan kerugian terhadap
       ranking kreditur. Misalnya, memberikan
       pembayaran hutang atau jaminan
       hutang terhadap kreditur tertentu saja.

Di samping itu, agar suatu perbuatan yang dilakukan debitur yang kemudian dinyatakan pailit untuk dapat dibatalkan berdasarkan doktrin actio pauliana harus memenuhi syarat:

1. Diketahui
2. Patut diduga oleh pihak debitur &
       pihak ketiga bahwa perbuatan tsb
       merugikan (prejudicial) terhadap
       pihak kreditur.

Jika yang dilakukan merupakan perbuatan pemberian hibah atau hadiah, terhadaap pihak ketiga yang menerima hadiah atau hibah tsb tidak disyaratkan unsur “mengetahui atau patut menduga” bahwa perbuatan tsb merugikan pihak kredditur.

Unsur “mengetahui & patut menduga” tsb hanya dipersyaratkan saja untuk pemberi hadiah atau hibah.
Akibat hukum pemberlakuan actio pauliana
Konsekuensi dari dilakukannya suatu tindakan yang dapat digolongkan ke dalam actio pauliana adalah:  perbuatan tersebut dapat dimohonkan pembatalan. (Pasal 41 UUK).

Jika debitur menjual suatu barang yang dapat dikenakan actio pauliana, jual beli tersebut dibatalkan & karenanya barang harus dikembalikan kepada debitur pailit.

Jika barang tsb karena sesuatu & lain hal tidak dapat dikembalikan lagi, maka menurut Pasal 49 ayat (1) UUK pihak pembeli wajib memberikan ganti rugi kepada kurator.

Selanjutnya lihat Pasal 49 UUK



TERIMA KASIH

0 komentar: