Hal : Motivasi
Mengikuti PKPA FH-UH Angkatan XV Tahun 2019
Lamp. : -
Kepada Yth. :
Panitia PKPA FH-UH
Angkatan XV Tahun 2019
Di Tempat
Dengan hormat,
Sebagaimana yang dipersyaratkan oleh panitia
Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin
Makassar, bahwa setiap calon peserta diwajibkan untuk membuat surat motivasi
sebagai salah satu syarat administrasi, maka dengan ini perkenankan saya, Andrew,
menyampaikan motivasi saya untuk menjadi calon peserta PKPA FH-UH Angkatan XV
Tahun 2019.
Di Indonesia ada beberapa tahapan untuk menjadi
seorang advokat. Tahap pertama adalah harus bersarjana yang berlatar belakang
pendidikan tinggi hukum selanjutnya mengikuti pendidikan khusus profesi
advokat, magang selama dua tahun berturut-turut, ujian advokat, pengangkatan
oleh organisasi advokat dan terakhir disumpah di sidang terbuka pengadilan
tinggi.
Menjadi seorang advokat merupakan satu dari
sekian daftar cita-cita saya ketika saya masih duduk dibangku kuliah hukum.
Membayangkan saya memiliki firma hukum sendiri, nama saya dan rekan terpampang
di depan kantor, memiliki banyak klien, honor yang banyak, ber-acara disana dan
disini. Memiliki profesi yang dijuluki officium nobile, sepertinya
merupakan suatu kebanggaan tersendiri.
Namun seiring dengan perkembangan hidup
masyarakat, profesi advokat banyak menimbulkan pro-kontra dan kontroversi.
Profesi kemuliaan ternodai oleh praktek menyimpang yang dilakukan oleh oknum
advokat dalam memberikan jasa hukum kepada klien atau masyarakat. Suara-suara
miring tidak hanya berhembus dari kalangan masyarakat biasa, tetapi justru
bersumber dari kalangan advokat itu sendiri, sebagai suatu keprihatinan
profesi. Tetapi hal tersebut tidak menghambat keinginan saya untuk tetap
menjadi seorang advokat yang handal.
Frans Hendra Winarta berpendapat bahwa profesi advokat
sesungguhnya sangat sarat dengan idealisme. Sejak profesi ini dikenal secara
universal, ia sudah dijuluki sebagai profesi yang mulia, karena ia mengabdikan
diri kepada kepentingan masyarakat dan bukan kepada dirinya sendiri, serta
berkewajiban untuk menegakkan hak-hak asasi manusia. Ia pun bebas dalam
membela, tidak terikat pada perintah, tidak pilih siapa lawan klien.
Pada zaman Romawi Kuno, Patronus menjadi
sandaran dan harapan publik untuk mendapatkan keadilan atas sengketa ekonomi,
keluarga, properti ataupun yang bersifat pidana. Motifnya saat itu bukanlah
profit, namun bagaimana dapat mengumpulkan power dan pengaruh di tengah
masyarakat untuk menyeimbangi kekuasaan serta kedermawanan. Seiring waktu
masyarakat pada saat itu sudah mulai mengenal advokatus yang kemudian semakin
popular hingga saat ini dengan istilah advokat. Profesi hukum ini kemudian
sudah mulai memperkenalkan honorarium dalam setiap aktivitasnya. Honoranium
merupakan suatu bentuk penghormatan dari klien untuk seorang advokat.
Sebagaimana yang diamanatkan oleh Undang-Undang
Nomor 18 Tahun 2003, maka Pendidikan Khusus Profesi Advokat memiliki andil
dalam membentuk dan melahirkan advokat-advokat di negeri ini. Sangat penting
bagi kita sebagai agen pembangunan hukum dan juga sebagai agen yang
membudayakan hukum bagi masyarakat, seorang advokat tidaklah cukup hanya dengan
bermodalkan kecerdasan, rasionalitas dan kepandaian berargumentasi saja, namun
juga memiliki moral yang lebih serta melekat padanya nilai-nilai keagamaan.
Selanjutnya, munculnya berbagai organisasi
advokat yang dikelola secara profesional, menjadi penting peranannya dalam
mewujudkan peradilan yang bebas, cepat dan sederhana. Keberadaannya dibutuhkan
masyarakat dalam membantu mencari keadilan dan menegakkan hukum untuk
memperoleh hak-haknya kembali yang terampas. Kini, meskipun banyak kontroversi
mengenai profesi advokat, namun ternyata profesi advokat masih bahkan makin
diminati oleh para sarjana hukum.
Banyak lahir advokat-advokat muda dari sebuah
pendidikan khusus profesi advokat yang diselenggarakan oleh lembaga, institusi
dan organisasi-organisasi advokat. Dalam hal ini, penyelenggara PKPA turut
memiliki andil terhadap kualitas advokat-advokat baru tersebut salah satunya
Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin Makassar yang bekerjasama dengan PERADI
untuk mengadakan pendidikan ini. Yang mana menurut saya, fakultas Hukum
Universitas Hasanuddin memiliki kualitas yang mumpuni dalam melahirkan
orang-orang hebat yang bergelut di bidang hukum. Sehingga dengan adanya
kerjasama tersebut, saya yakin dan percaya dengan mengikuti PKPA FH-UH Angkatan
XV Tahun 2019 ini saya dapat memperoleh ilmu lebih dalam dan menjadi bekal bagi
saya untuk melangkah ke tahapan berikutnya, hingga saya memiliki izin beracara.
Dengan demikian kesempatan untuk mengabdi pada masyarakat dapat terpenuhi.
Demikian
surat motivasi ini saya sampaikan dengan sejujur-jujurnya untuk digunakan
sebagaimana mestinya. Besar harapan saya untuk dapat mengikuti PKPA FH-UH
Angkatan XV Tahun 2019. Sekian dari saya, atas perhatiannya, saya ucapkan
terima kasih.
Makassar, 23 Juli 2019
Hormat saya,
Andrew
How to make money on sports betting sites | WKGM
BalasHapusBut it won't be easy to make money on sports betting, and หารายได้เสริม we can help you make a living with the tools 제왕 카지노 that we have to offer in your kadangpintar online casino.