secara harafiah lex mercantoria
diterjemahkan ke dalam bahasa inggris sebagai: the law of merchant .
dalam bahasa indonesia disebut :
hukum para pedagang.
istilah lex mercantoria sering juga
disebut sebagai: the law of international trade.
lex mercantoria merupakan
kaidah-kaidah hukum yang berhubungan dengan perdagangan yang tidak berasal dari
salah satu negara para pihak dan juga tidak berasal dari negara pihak ketiga.
lex mercantoria merupakan kaidah
hukum kebiasaan yang biasanya dipraktekkan oleh para pedagang dalam praktik
perdagangan internasional yang memang sudah lazim dipakai.
ketentuan lex mercantoria ini
dipilih oleh para pihak dengan pertimbangan sebagai berikut:
1. ketentuan hukum nasional suatu
negara
biasanya kurang mengatur tentang hal-
hal
yang bersifat internasional. jadi lex
mercantoria dapat mengisi kemungkinan
kekosongan hukum.
2. ketentuan hukum nasional
seringkali
memihak
kepada salah satu pihak, yaitu
pihak
yang berasal dari negara di mana
hukum
nasional tersebut berlaku. jadi
lex
mercantoria dianggap lebih
netral.
3. para arbiter
seringkali lebih akrab
dengan
lex mercantoria daripada
dengan
hukum nasional dari sesuatu
negara
sumber-sumber hukum lex
mercantoria:
hukum internasional publik
ketentuan hukum yang seragam
prinsip-prinsip hukum umum
ketentuan hukum oleh organisasi
internasional
kebiasaan dalam perdagangan
internasional
bentuk-bentuk kontrak standar
laporan putusan arbitrase
amiabel composition:
amiabel compisition sering juga
disebut dengan ex aequo et bono.
istilah lain yang sering digunakan
adalah: amiable compositeur.
amiable compisition ini berbeda
dengan lex mercantoria
amiable compisition adalah:
à kebebasan pihak arbiter
untuk memutuskan sengketa dengan tidak mendasari putusannya pada ketentuan
hukum yang kaku, tetapi mendasarinya pada prinsip-prinsip keadilan semata-mata.
umumnya peraturan arbitrase
melarang arbiter menggunakan amiable composition kecuali jika para pihak secara
tegas membenarkan arbiter untuk menggunakan prinsip tersebut.
dalam uu no. 30 tahun 1999
penerapan prinsip amiabel composition ini dimungkinkan berdasarkan ketentuan
pasal 56 ayat (1) dan ayat (2).
menurut ketentuan pasal 56 uu no.
30 tahun 1999 prinsip ini dapat diterapkan dengan syarat:
1. harus dengan tegas dinyatakan
dalam
kontrak arbitrase.
2. penerapan prinsip ini
dapat
mengenyampingkan ketentuan perundang-
undangan kecuali ketentuan yang bersifat
memaksa.
terima kasih