Apakah setiap kepentingan dapat di ajukan kepengadilan ?


Tuntutan hak adalah tindakan yang bertujuan untuk memperoleh perlindungan hak yang diberikan oleh pengadilan, untuk mencegah terjadinya eigenrichting (tindakan main hakim sendiri). orang yang mengajukan tuntutan hak memerlukan atau berkepentingan akan perlindungan hukum. Ia mempunyai kepentingan untuk memperoleh perlindungan hukum, maka oleh karena itu ia dapat mengajukan tuntutan hak ke pengadilan, dan sudah selayaknya apabila di syaratkan adanya kepentingan untuk mengajukan tuntutan hak melalui pengadilan.
Apabila seseorang yang tidak menderita kerugian mengajukan tuntutan hak , maka tentu saja tidak mempunyai kepentingan.sudah sewajarnya jika tuntutan itu tidak diterima oleh pengadilan. Akan tetapi tidak setiap kepentingan dapat di terima sebagai dasar pengajuan tuntutan hak .Misalnya: A berutang kepada B setelah jangka waktu yang telah ditetapkan lewat, A tidak mau melunasi kewajibannya (utangnya), kemudian C sebagai kakak B merasa bertanggung jawab atas adiknya dan merasa wajib membelanya , tanpa mendapat kuasa dari B , C menggugat A agar melunasi utangnya kepada B.
Tidak dapat di pungkiri bahwa C mempunyai kepentingan. Akan tetapi kepentingan-nya itu kurang cukup untuk timbulnya hak guna menuntut baginya, agar dapat diterima oleh pengadilan untuk diperiksa. Pendapat tersebut sesuai dengan ajaran yang berbunyi “point d’interet, point d’action”, yang artinya,apabila orang bertindak maka tindakan itu harus beralasan atas suatu kepentingan yang cukup.
Lebih lanjut sebagaimana dijelaskan diatas bahwa suatu tuntutan hak harus mempunyai kepentingan hukum yang cukup, merupakan syarat utama untuk dapat diterimanya tuntutan hak itu oleh pengadilan guna diperiksa (Point d’interet, point d’action). Namun tidak berarti bahwa setiap tuntutan hak yang mengandung kepentingan hukum pasti dikabulkan oleh pengadilan. Pengadilan akan mengabulkan tuntutan hak apabila setelah dilakukan proses pembuktian, pengadilan berpendapat bahwa tuntutan hak yang ajukan tersebut terbukti dan didasarkan atas adanya suatu hak (Vide : Putusan Mahkamah agung tanggal 7 Juli 1971 no.294 K/Sip/ 1971) yang salah satu pertimbangannya telah mensyaratkan bahwa gugatan harus diajukan oleh orang yang mempunyai hubungan hukum.
Jadi tidak setiap orang yang mempunyai kepentingan dapat mengajukan tuntutan hak semaunya ke pengadilan. Jika dibiarkan setiap orang mengajukan tuntutan hak, maka dapat dibayangkan bahwa pengadilan pasti akan kebanjiran atau kewalahan menerima tuntutan hak. Maka dari itu untuk mencegah agar setiap orang tidak asal saja mengajukan tuntutan hak kepengadilan yang tentu saja akan menyulitkan pengadilan, maka disyaratkan bahwa hanya kepentingan yang cukup dan layak serta mempunyai dasar hukum sajalah yang dapat diterima sebagai dasar tuntutan hak.

0 komentar: