Lex Mercantoria



secara harafiah lex mercantoria diterjemahkan ke dalam bahasa inggris sebagai: the law of merchant .

dalam bahasa indonesia disebut : hukum para pedagang.

istilah lex mercantoria sering juga disebut sebagai: the law of international trade.

lex mercantoria merupakan kaidah-kaidah hukum yang berhubungan dengan perdagangan yang tidak berasal dari salah satu negara para pihak dan juga tidak berasal dari negara pihak ketiga.

lex mercantoria merupakan kaidah hukum kebiasaan yang biasanya dipraktekkan oleh para pedagang dalam praktik perdagangan internasional yang memang sudah lazim dipakai.

ketentuan lex mercantoria  ini dipilih oleh para  pihak dengan pertimbangan sebagai berikut:

1. ketentuan hukum nasional suatu negara 
        biasanya kurang mengatur tentang hal-
        hal yang bersifat internasional. jadi lex 
        mercantoria dapat mengisi kemungkinan 
        kekosongan hukum.


2. ketentuan hukum nasional seringkali 
        memihak kepada salah satu pihak, yaitu 
        pihak yang berasal dari negara di mana 
        hukum nasional tersebut berlaku. jadi 
        lex mercantoria dianggap lebih 
        netral.

    3. para  arbiter seringkali lebih akrab 
        dengan lex mercantoria daripada 
        dengan hukum nasional dari sesuatu
        negara

sumber-sumber hukum lex mercantoria:

hukum internasional publik
ketentuan hukum yang seragam
prinsip-prinsip hukum umum
ketentuan hukum oleh organisasi internasional
kebiasaan dalam perdagangan internasional
bentuk-bentuk kontrak standar
laporan putusan arbitrase

amiabel composition:

amiabel compisition sering juga disebut dengan ex aequo et bono.

istilah lain yang sering digunakan adalah: amiable compositeur.

amiable compisition ini berbeda dengan lex mercantoria

amiable compisition adalah: 
à kebebasan pihak arbiter untuk memutuskan sengketa dengan tidak mendasari putusannya pada ketentuan hukum yang kaku, tetapi mendasarinya pada prinsip-prinsip keadilan semata-mata.

umumnya peraturan arbitrase melarang arbiter menggunakan amiable composition kecuali jika para pihak secara tegas membenarkan arbiter untuk menggunakan prinsip tersebut.

dalam uu no. 30 tahun 1999 penerapan prinsip amiabel composition ini dimungkinkan berdasarkan ketentuan pasal 56 ayat (1) dan ayat (2).

menurut ketentuan pasal 56 uu no. 30 tahun 1999 prinsip ini dapat diterapkan dengan syarat:
1. harus dengan tegas dinyatakan dalam 
         kontrak arbitrase.
2. penerapan prinsip ini dapat 
         mengenyampingkan ketentuan perundang-
         undangan kecuali ketentuan yang bersifat
         memaksa.



terima kasih


0 komentar: