Perwalian Perdata


1.      Orang – orang yang dapat menjadi wali
Bentuk – bentuk perwalian tergantung pada cara penunjukan orang - orang yang menjadi wali,yang dapat di bagi sebagai berikut :
1. Tutela Legitima ( Pasal 345 – 354 BW )
Adalah Perwalian oleh suami atau isteri yang hidup lebih lama
Misalnya :
-   Perkawinan orang tuanya telah bubar dan salah satu orang tuanya yang menjadi wali meninggal dunia maka otomatis orang tua yang satunya lagi yang menjadi walinya.
-   Ayah yang meninggal dunia pada saat istrinya mengandung, maka Balai Harta Peninggalan lah yang menjadi pengampu (curator) atas anak yang berada dalam kandungan tersebut. Jika anak itu lahir dalam keadaan hidup maka ibu dengan sendirinya atau menurut hukum menjadi wali dan Balai Harta Peninggalan sebagai pihak pengampu akan menjadi wali pengawas.
-   Suami baru dari ibu yang mempunyai anak dibawah umur dari perkawinan terdahulu, sepanjang suami barunya tersebut tidak dikecualikan atau dipecat sebagai wali.
-   Pengakuan terhadap anak luar kawin oleh Bapak/Ibu nya.
     Orang tua yang lebih dahulu mengakui anaknya maka dianggap sebagai wali akan tetapi apabila pengakuan tersebut dilakukan pada saat  yang bersamaan maka bapaklah yang dianggap sebagai wali. Pengangkatan wali tersebut, baik oleh ibu atau bapak, harus dilakukan dengan putusan Pengadilan negeri agar sah (Pasal 358 BW).  Apabila ibu maupun ayah tidak dapat menjadi wali maka Pengadilan Negeri harus menentukan pihak yang diangkat menjadi wali.
-          Menjadi wali dimulai pada saat terjadinya peristiwa yang menimbulkan perwalian itu, misalnya kematian salah satu orang tua yang menjadi wali.


2.      Tutela Testamentaria (Pasal 355 – 356 BW)
Tutela Testamentaria adalah Perwalian yang ditunjuk oleh bapak atau ibu dengan surat wasiat atau akta khusus.
Misalnya : dgn tertamen orang tua yg menjalankan kekuasaan orang tua / perwalian menunjuk siapa yang akan menjadi wali dari anak-anaknya (badan hukum tidak dapat menjadi wali).

Tutela Testamentaria ini hanya dapat dilaksanakan apabila :
Kedudukan dari bapak/ibu yg meninggal dunia tersebut (yang membuat testament) adalah sebagai wali semasa hidupnya dan pada saat ia meninggal dunia maka perwalian tersebut memang masih terbuka, maksudnya tidak ada pihak orang tua yg lain yg dgn sendirinya dpt menjadi wali atau tidak ada putusan hakim tentang pengangkatan wali.
Tutela Testamentaria ini tidak berlaku apabila :
-  Orang tua yang membuat testament ini semasa hidupnya bukan wali  atau bukan pemangku kekuasaan orang tua (pasal 356 BW).
-   Yang ditunjuk menjadi wali adalah badan hukum (Pasal 355 : 2 BW)
Pengangkatan Badan hukum sebagai wali hanya dapat dilakukan berdasarkan putusan hakim atau diperintahkan oleh hakim (Pasal. 365:1 BW).

Cara pengangkatan Tutela Testamentaria ini harus dilaksanakan berdasarkan surat wasiat atau akte notaris yang khusus dibuat untuk itu.  Apabila dalam Tutela Testamentaria ditunjuk lebih dari satu wali maka pengangkatan nya harus diurutkan (Pasal. 353 : 4 BW), maksudnya jika pihak pertama tidak ada atau tidak bisa maka barulah bisa diangkat yang berikutnya untuk menggantikannya. Demikian seterusnya.


3. Tutela Davita  (Pasal 359 BW)
Tutela Davita  adalah perwalian yang berdasarkan penunjukkan hakim (putusan hakim) atau diangkat oleh hakim. Jadi seorang anak yg belum dewasa barada dibawah perwalian apabila ia tdk dibawah kekuasaan orang tua.

Tutela Davita ini terjadi jika :
-   Anak dibawah umur (minderjarige) tsb tidak berada dibawah kekuasaan orang tua; 
-  Orang tua dari anak yang bersangkutan tidak diketahui keadaan atau tidak diketahui keberadaannya dimana. 
-   Orang tua dari anak yang bersangkutan tidak dapat menjalankan kekuasaan orang tua atau perwalian.

Oleh karena itu hakim dapat mengangkat “wali sementara” atau tutela davita  selama orang tua atau wali yang sebenarnya belum ada dan berakhir sampai mereka meminta haknya kembali.  Dengan adanya pengangkatan tutela davita  maka kekuasaan orang tua menjadi tertunda. (Ps. 359:6 BW).Setiap orang yang diangkat menjadi wali, wajib mengangkat sumpah dihadapan Balai Harta Peninggalan, kecuali wali yg merupakan badan hukum. (Pasal 362 BW).

2. Tugas dan kewajiban wali
1. Tugas Wali
Berdasarkan Pasal 383 KUH Perdata tugas wali adalah sebagai berikut :
- Pengawasan atas diri pupil (orang yang memerlukan perwalian). Wali harus menyelenggarakan pemeliharaan dan pendidikan anak yang belum dewasa sesuai dengan kekayaan si yang belum dewasa itu sendiri. 
- Mewakili pupil dalam melakukan semua perbuatan hukum dalam bidang perdata. 
- Mengelola harta benda pupilnya sebagai bapak rumah tangga yang baik (Pasal 385 KUH Perdata).
2.  Kewajiban Wali
Setiap wali mempunyai kewajiban terhadap anak – anak yang berada di bawah perwaliannya. Kewajiban wali ini di kelompokkan berdasarkan kewajiban wali secara umum dan kewajiban wali secara khusus. Kewajiban wali secara umum yaitu terdiri atas :
-          Wali wajib mengurus anak yang di bawah penguasaanya dan harta bendanya sebaik – baiknya dengan menghormati agama dan kepercayaan anak itu. 
-          Wali wajib membuat daftar harta benda anak yang berada di bawah kekuasaannya pada waktu memulai jabatannya dan mencatat semua perubahan – perubahan harta benda anak – anak itu. 
-          Wali harus bertanggung jawab tentang harta benda anak yang berada di bawah perwaliannya serta kerugian yang ditimbulkan karena kesalahan atau kelalaiannya. 
-          Wali tidak diperbolehkan memindahkan hak atau menggadaikan barang – barang tetap yang dimiliki anak yang berada di bawah perwaliannya  kecuali apabila kepentingan anak tersebut menghendakinya.
3. Berakhirnya perwalian
Berakhirnya perwalian dapat ditinjau dalam 2 sudut yakni :
1.      Dalam hubungannya dengan keadaan sebagai Pupil
Dalam hubungan ini maka perwalian akan berakhir karena :
-      Pupil sudah dewasa, mohon pendewasaan, sudah dewasa.
-      Pupil meninggal dunia
-      Dihidupkannya kembali kekuasaan orang tua
-      Pengesahan anak luar kawin yang diakui.
2.      Dalam hubungan dengan tugas yang dibebankan kepada wali. Dalam hubungan ini maka perwalian berakhir karena :
-     Oleh karena adanya pemecatan atau pembebasan atas diri si wali.
-     Oleh karena ada alasan-alasan atas pemecatan dari perwalian (misalnya wali ditaruh di bawah pengampuan).
Pasal 380 KUH Pdt menyebutkan 8 buah alasan yang merupakan alasan dapat dimintakannya pemecatan wali, yakni :
1.    Jika wali itu berkelakuan buruk.
2.    Jika dalam menunaikan perwaliannya si wali menampakkan  ketidak cakapannya atau menyalahgunakan kekuasaannya atau mengabaikan kewajibannya.
3.    Jika wali itu telah dipecat dari perwalian lain berdasarkan No. 1 dan No. 2 di  atas, sehingga tidak dapat di angkat lagi wali pupil baru.
4.    Jika si Wali dalam keadaan pailit.
5.    Jika si wali atau karena ayah / ibunya atau istrinya atau anak kandungnya sedang berperkara dengan si pupil mengenai status pribadi atau harta kekayaan atau sebagaian besar dari harta benda pupil.
6.    Jika wali dihukum ikut serta dalam kejahatan terhadap pupil  yang berada di bawahh perwaliannya.
7.    Jika wali telah dihukum karena percobaan kejahatan atau jika melakukan kejahatan dan dihukum minimal 2 tahun penjara.
8.    Jika wali dihukum dengan keputusan yang telah mempunyai kekuatan hukum pasti karena kejahatan kesusilaan terhadap pupilnya sendiri.
4. Perhitungan dan pertanggung jawaban
Pasal 409 BW menentukan bahwa setiap wali mengadakan perhitungan sebagai pertanggung jawaban. Pertanggung jawaban itu diserahkan kepada :
-          Dalam hal perwalian yang sama sekali dihentikan, pertanggung jawaban diserahkan kepada pupil yang sudah dewasa atau kepada ahli warisnya.
-          Dalam hal perwalian yang dihentikan karena diri si wali  pertanggung jawaban diberikankepada wali penggantinya.
-          Dalam hal pupil kembali berada di bawah kekuasaan orang tua, pertanggung jawaban diserahkan kepada bapak atau si pupil. pertanggung jawaban itu wali membuat perhitungan  mengenai pengeluaran yang perlu, yang pantas dan yang cukup beralasan. Setelah memberikan perhitungan, wali harus menyerahkan uang  sisa menurut perhitungan yang telah disahkan, beserta semua harta kekayaan dan surat-suratnya kepada pupil atau kepada pihak yang menggantikannya.

5. Wali pengawas
Tugas BHP (Balai Harta Peninggalan) sebagai Wali Pengawas diatur dalam Pasal 366 KUH Perdata yang menentukan ‘dalam tiap-tiap perwalian yang diperintahkan di Indonesia, Balai Harta Peninggalan berkewajiban melakukan tugas wali pengawas’.
BHP sebagai wali pengawas, kewajibannya adalah:
1.      Menyusun, memelihara, serta menyimpan register perwalian dengan cermat (Pasal 58 Instruksi untuk BHP).Memerintahkan Wali untuk membuat pencatatan harta peninggalan (Pasal 48 Instruksi untuk BHP).
2.      Memerintahkan wali untuk membuat perhitungan pertanggungjawaban tentang pengelolaan harta peninggalan (Pasal 1036 BW ).
3.      Memerintahkan wali untuk membuat pernyataan penerimaan warisan terbatas di Kepaniteraan Pengadilan Negeri setempat (Pasal 401 BW ).
4.      Menghadiri pelaksanaan pembagian warisan dan jika dipandang perlu, mengoreksi konsep pembagian warisan dimaksud (Pasal 1072 BW ).
5.      Mengamati apakah wali melaksanakan kewajiban dengan baik dan memberikan nasehat kepada wali untuk melakukan kewajiban dengan sebaik-baiknya.
6.      Mewakili kepentingan si anak belum dewasa, bila kepentingan ini bertentangan dengan kepentingan wali (Pasal 370 ayat (1)BW ).
7.      Wajib memaksa wali untuk membuat daftar atau perincian barang-barang harta peninggalan / warisan yang jatuh ke tangan si anak belum dewasa (Pasal 370 ayat (2) BW ).
8.      Wajib memberikan jaminan secukupnya (Pasal 371 BW).
9.      Setiap tahun harus minta kepada wali memberikan perhitungan ringkas dan pertanggungjawaban dan memperlihatkan surat berharga milik anak (Pasal 372 BW).
10.  Menuntut pemecatan bila wali dalam perhitungan ringkas menemukan tanda-tanda kecurangan atau kealpaan besar (Pasal 373 BW).
11.  Menuntut pencabutan kekuasaan wali dan diberikan kepada Balai Harta Peninggalan, sampai wali memberikan jaminan secukupnya (Pasal 338 BW).
12.  Mengangkat wali baru (Pasal 374 BW).Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 sama sekali tidak mengatur mengenai wali pengawas.Sedangkan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak hanya mengatur mengenai wali pengawas, yaitu dalam Pasal 35 ayat (2) yang menentukan Balai Harta Peninggalan atau lembaga lain sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) bertindak sebagai wali pengawas untuk mewakili kepentingan anak.

0 komentar: